Menurut UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Bab VI bagian ke empat pasal 19 bahwasanya “ mahasiswa ” itu sebenarnya hanya sebutan akademis untuk siswa/ murid yang telah sampai pada jenjang pendidikan tertentu dalam masa pembelajarannya. Sedangkan secara harfiyah, “ mahasiswa ” terdiri dari dua kata, yaitu ” Maha ” yang berarti tinggi dan ” Siswa ” yang berarti subyek pembelajar ( menurut Bobbi de porter ), jadi dari segi bahasa “ mahasiswa ” diartikan sebagai pelajar yang tinggi atau seseorang yang belajar di perguruan tinggi/ universitas.
manusia biasanya lebih menghargai sesuatu yang sukar diperoleh tapi sering melupakan nikmat yang tersedia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar